Tupoksi Petugas


Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi )
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) /Tenaga Penggerak Desa (TPD)

Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) / Tenaga Penggerak Desa (TPD) mempunyai Tugas Pokok Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengembangkan, Mengevaluasi, dan Melaporkan Program Keluarga Berencana di Desa / Kelurahan.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok Penyuluh Keluarga Berencana ( PKB )/Tenaga Penggerak Desa (TPD) menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :

1.     Perencanaan
a.       Penguasaan Potensi Wilayah Kerja melalui :
·  Pengumpulan data keluarga, data penduduk, kelahiran, kematian, perkawinan dan mutasi penduduk;
·  Pengolahan dan analisa data;
·  Menyajikan hasil analisa data, baik dalam peta, tabel maupun bagan;
·  Memanfaatkan data dan mendinami-sasikan data ( Up Dating )
b.      Penentuan prioritas sasaran untuk kegiatan.
c.       Penyusunan rencana dan jadwal kegiatan mingguan, bulanan, dan tahunan

2.     Pengorganisasian
a.       Mengajak Tenaga Kader untuk berkiprah dalam Program Keluarga Berencana;
b.      Menumbuhkan dan membina Institusi Masyarakat ( Pos KB Desa, Sub Pos KB Desa, Kelompok, Para Tokoh dan LSM di tingkat desa;
c.       Memberikan wawasan melalui pertemuan, pelatihan maupun orientasi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Institusi Masyarakat, Kader dan LSM;
d.      Memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada Institusi Masyarakat Pedesaan / Kader untuk berperan dalam Program Keluarga Berencana;
e.       Mengembangkan kelitraan dan jaringan kerja dengan berbagai Institusi dan Lembaga Sosial Masyarakat yang ada.

3.     Pelaksanaan
a.       Melakukan Advokasi, KIE, Konseling Program Keluarga Berencana untuk mewujudkan Keluarga Berkualitas;
b.      Membantu dan mempersiapkan pelayanan baik pelayanan program KBKR maupun program-program Keluarga Sejahtera;
c.       Menggerakkan Institusi Masyarakat dalam forum-forum pertemuan, baik ditingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai tingkat RW/RT;
d.      Melakukan pendekatan kepada Tokoh Formal maupun Informal;
e.       Mengikuti Staf Meeting, Rakor Desa, Rakor Kecamatan serta pertemuan dengan tokoh formal maupun informal;
f.        Menfasilitasi pertemuan dengan Pos KB Desa, Sub Pos KB Desa, Paguyuban Keluarga Sejahtera serta Kelompok-kelompok kegiatan lainnya;
g.       Mendapatkan Akseptor Baru dan membina Peserta KB aktif;
h.      Membina, memfasilitasi Program Administrasi Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Keluarga Sejahtera;
i.         Membina Institusi Masyarakat, Kader, dan Kelompok-kelompok kegiatan ( BKB, BKR, BKL dan UPPKS );
j.         Membina kelangsungan Posyandu;
k.       Membina Penyuluh KB dibawahnya;
l.         Melakukan kegiatan berkaitan dengan upaya Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran;
m.    Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Upaya Pembinaan Ketahan Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
n.      Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR);
o.      Merujuk Peserta KB yang mengalami komplikasi, kegagalan, dan efek samping ke pihak terkait.

4.     Pengembangan
a.       Pengembangan kualitas perencanaan dan pengorganisasian terutama peran serta Kader dan Institusi Msyarakat;
b.      Pengembangan kualitas pengembangan program Keluarga Berencana serta kegiatan pendukung lainnya;
c.       Pengembangan sumber dukungan, pencatatan dan pelaporan serta evaluasi

5.     Pelaporan dan Evaluasi
a.       Mengumpulkan dan membuat laporan hasil kegiatan;
b.      Melakukan evaluasi baik terhadap hasil program maupun evaluasi terhadap dukungan dana, tenaga, dan sarana;
c.       Melakukan analisa sebagai bahan perencanaan selanjutnya;
d.      Membuat laporan secara berkala baik bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

----0OO0----


0 komentar:

Posting Komentar