Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi )
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) /Tenaga Penggerak Desa (TPD)
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) / Tenaga Penggerak Desa (TPD) mempunyai Tugas Pokok Merencanakan,
Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengembangkan, Mengevaluasi, dan Melaporkan
Program Keluarga Berencana di Desa / Kelurahan.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok Penyuluh Keluarga Berencana ( PKB )/Tenaga Penggerak Desa (TPD) menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :
1. Perencanaan
a.
Penguasaan
Potensi Wilayah Kerja melalui :
·
Pengumpulan
data keluarga, data penduduk, kelahiran, kematian, perkawinan dan mutasi
penduduk;
·
Pengolahan
dan analisa data;
·
Menyajikan
hasil analisa data, baik dalam peta, tabel maupun bagan;
·
Memanfaatkan
data dan mendinami-sasikan data ( Up Dating )
b.
Penentuan
prioritas sasaran untuk kegiatan.
c.
Penyusunan
rencana dan jadwal kegiatan mingguan, bulanan, dan tahunan
2. Pengorganisasian
a.
Mengajak
Tenaga Kader untuk berkiprah dalam Program Keluarga Berencana;
b.
Menumbuhkan
dan membina Institusi Masyarakat ( Pos KB Desa, Sub Pos KB Desa, Kelompok, Para
Tokoh dan LSM di tingkat desa;
c.
Memberikan
wawasan melalui pertemuan, pelatihan maupun orientasi untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan Institusi Masyarakat, Kader dan LSM;
d.
Memfasilitasi
dan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada Institusi Masyarakat Pedesaan
/ Kader untuk berperan dalam Program Keluarga Berencana;
e.
Mengembangkan
kelitraan dan jaringan kerja dengan berbagai Institusi dan Lembaga Sosial
Masyarakat yang ada.
3. Pelaksanaan
a.
Melakukan
Advokasi, KIE, Konseling Program Keluarga Berencana untuk mewujudkan Keluarga
Berkualitas;
b.
Membantu dan
mempersiapkan pelayanan baik pelayanan program KBKR maupun program-program
Keluarga Sejahtera;
c.
Menggerakkan
Institusi Masyarakat dalam forum-forum pertemuan, baik ditingkat kecamatan,
desa/kelurahan sampai tingkat RW/RT;
d. Melakukan pendekatan kepada Tokoh Formal maupun
Informal;
e. Mengikuti Staf Meeting, Rakor Desa, Rakor Kecamatan
serta pertemuan dengan tokoh formal maupun informal;
f.
Menfasilitasi
pertemuan dengan Pos KB Desa, Sub Pos KB Desa, Paguyuban Keluarga Sejahtera
serta Kelompok-kelompok kegiatan lainnya;
g.
Mendapatkan
Akseptor Baru dan membina Peserta KB aktif;
h.
Membina,
memfasilitasi Program Administrasi Kependudukan, Keluarga Berencana, dan
Keluarga Sejahtera;
i.
Membina
Institusi Masyarakat, Kader, dan Kelompok-kelompok kegiatan ( BKB, BKR, BKL dan
UPPKS );
j.
Membina
kelangsungan Posyandu;
k.
Membina
Penyuluh KB dibawahnya;
l.
Melakukan
kegiatan berkaitan dengan upaya Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan
Kelahiran;
m.
Melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan Upaya Pembinaan Ketahan Keluarga dan
Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
n.
Melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR);
o.
Merujuk
Peserta KB yang mengalami komplikasi, kegagalan, dan efek samping ke pihak
terkait.
4.
Pengembangan
a.
Pengembangan
kualitas perencanaan dan pengorganisasian terutama peran serta Kader dan
Institusi Msyarakat;
b.
Pengembangan
kualitas pengembangan program Keluarga Berencana serta kegiatan pendukung
lainnya;
c.
Pengembangan
sumber dukungan, pencatatan dan pelaporan serta evaluasi
5.
Pelaporan dan Evaluasi
a.
Mengumpulkan
dan membuat laporan hasil kegiatan;
b.
Melakukan
evaluasi baik terhadap hasil program maupun evaluasi terhadap dukungan dana,
tenaga, dan sarana;
c.
Melakukan
analisa sebagai bahan perencanaan selanjutnya;
d.
Membuat
laporan secara berkala baik bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
----0OO0----
0 komentar:
Posting Komentar