Standar Operasional Prosedur ( SOP )
PELAYANAN KB MOW, IUD DAN IMPLANT
1.
Lakukan KIE kelompok diwilayah
Desa Binaan/ Posyandu/ Posdaya.
2.
Apabila masih diperlukan, lakukan
KIE individu terhadap calon akseptor baru yang mulai interest pada salah satu
jenis alat kontrasepsi (Definisi, Manfaat, efek samping, cara kerja alat
kontrasepsi yang diinginkan)
3.
Lengkapi surat / administrasi
yang diperlukan (K/I/KB, K/IV/KB, Lembar persetujuan / Imform consent)
4.
Periksakan kondisi kesehatan
calon akseptor ke Puskesmas/ Bidan desa yang berada dilingkungan desa binaan
tersebut, yang meliputi:
-
Pemeriksaan air kencing / PP test
-
Tekanan darah / tensi
-
Anamnesa terhadap penyakit kronis
(DM, Asma, Jantung, Kanker, dll )
5.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan
dimungkinkan dalam pelayanan KB, informasikan jadwal pelayanan KB dan persiapan diri
akseptor untuk pelayanan KB tersebut.
6.
Koordinasikan keberangkatan
akseptor kepada Kepala Desa, Ketua TP-PKK Desa, Pos KB Desa.
7.
Dampingi calon akseptor sebelum dan
sesudah pelayanan serta antar akseptor KB sampai rumah / Desa binaan
8.
Jadwalkan untuk kontrol kesehatan
pada hari ke-5 ke Puskesmas / Bidan Desa setempat. ( masukan K4 dalam buku
register akseptor baru di Puskesmas setempat wilayah UPTB KB Kecamatan Lembang
) dan berikan kartu K1 kepada Akseptor .
9.
Masukan data akseptor baru dalam
laporan bulanan KB. (F/I/Des/Dal, F/I/Kec/Dal)
Standar
Operasional Prosedur ( SOP )
PELAYANAN
KELUARGA MISKIN DAERAH (JAMKESDA)
1. Kelengkapan administrasi ( KK, Pengantar SKKM dari Desa yang telah
ditandatangani Camat, Kartu Peserta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin)
2. Cek anggota masyarakat dalam Data Base Keluarga Miskin (Data dalam File computer UPTB KB Kecamatan Lembang)
3. Apabila masyarakat / keluarga telah terdaftar dalam data base,
buatkan pengantar surat keterangan keluarga miskin (SKKM) dan lengkapi Data Individu
(C/I/Individu)
4. Apabila masyarakat / keluarga tidak terdaftar dalam Data Base
Keluarga Miskin, buatkan surat keterangan kepala UPTB KB Kec. Lembang yang ditujukan
ke Kantor Badan PPKB / Dinas Kesehatan / Dinas Sosial .
5. Cek ulang seluruh kelengkapan surat dan foto copy yang telah
dibuat.
6. Penyuluh KB / TPD yang melaksanakan piket diwajibkan memberikan penjelaskan tentang pengurusan
surat keterangan GAKINDA kepada keluarga / masyarakat dengan jelas.
Standar Operasional Prosedur ( SOP )
PELAYANAN KB MOP ( Metode Operasi Pria )
1.
Lakukan KIE Kelompok di wilayah
Desa Binaan;
2.
Apabila masih dianggap perlu
lakukan KIE Individu kepada Calon Akseptor;
3.
Lengkapi Surat / Administrasi
yang diperlukan (K/I/KB, K/IV/KB, Lembar Persetujuan / Imform Consent);
4.
Periksakan kondisi kesehatan
Calon Akseptor ke Puskesmas / Bidan Desa , meliputi : Tekanan Darah / Tensi,
Riwayat Penyakit .
5.
Apabila dari hasil pemeriksaan
kesehatan memungkinkan untuk dilakukan MOP, Informasikan Jadwal pelayanan KB
dan persiapan klien untuk pelayanan KB MOP.
6.
Koordinasikan keberangkatan
Akseptor dengan Kepala Desa, Ketua TP PKK Desa, Pos KB Desa, Sub Pos KB Desa.
7.
Dampingi Calon Akseptor sebelum
pelayanan dan sesudah pelayanan MOP (Antar Akseptor KB sampai Rumah Klien /
Desa Binaan)
8.
Lakukan KIE Individu Pasca
tindakan MOP meliputi :
-
Istirahat selama 2 hari ( tidak
melakukan aktifitas yang berat )
-
Selama 25 kali melakukan senggama
dan mengalami penetrasi Akseptor diwajibkan memakai kondom atau Istri dari
Akseptor MOP tetap berKB selama masa waktu yang ditentukan (Kepada Akseptor MOP
berikan penjelasan teknik memakai kondom)
9.
Jadwalkan untuk kembali kontrol
pasca operasi MOP ke Puskesmas setempat (masukan K/IV/KB dalam buku Register Akseptor KB Baru di
Puskesmas dan berikan K/I/KB kepada Aksepor );
10.
Masukan data Akseptor Baru dalam Laporan
Bulanan KB.
Kepala UPT BPPPAKB
Kec.
Lembang
DRS. APEP ROHAENDI
NIP.19620311198502
1 001
0 komentar:
Posting Komentar