SOP


Standar Operasional Prosedur ( SOP )
PELAYANAN KB MOW, IUD DAN IMPLANT
1.      Lakukan KIE kelompok diwilayah Desa Binaan/ Posyandu/ Posdaya.

2.      Apabila masih diperlukan, lakukan KIE individu terhadap calon akseptor baru yang mulai interest pada salah satu jenis alat kontrasepsi (Definisi, Manfaat, efek samping, cara kerja alat kontrasepsi yang diinginkan)

3.      Lengkapi surat / administrasi yang diperlukan (K/I/KB, K/IV/KB, Lembar persetujuan / Imform consent)

4.      Periksakan kondisi kesehatan calon akseptor ke Puskesmas/ Bidan desa yang berada dilingkungan desa binaan tersebut, yang meliputi:
            -          Pemeriksaan air kencing / PP test
            -          Tekanan darah / tensi
            -          Anamnesa terhadap penyakit kronis (DM, Asma, Jantung, Kanker, dll )

5.      Dari hasil pemeriksaan kesehatan dimungkinkan dalam pelayanan KB, informasikan  jadwal pelayanan KB dan persiapan diri akseptor untuk pelayanan KB tersebut.

6.      Koordinasikan keberangkatan akseptor kepada Kepala Desa, Ketua TP-PKK Desa, Pos KB Desa.

7.      Dampingi calon akseptor sebelum dan sesudah pelayanan serta antar akseptor KB sampai rumah / Desa binaan

8.      Jadwalkan untuk kontrol kesehatan pada hari ke-5 ke Puskesmas / Bidan Desa setempat. ( masukan K4 dalam buku register akseptor baru di Puskesmas setempat wilayah UPTB KB Kecamatan Lembang ) dan  berikan kartu K1 kepada Akseptor .

9.      Masukan data akseptor baru dalam laporan bulanan KB. (F/I/Des/Dal, F/I/Kec/Dal)

Standar Operasional Prosedur ( SOP )
PELAYANAN KELUARGA MISKIN DAERAH (JAMKESDA)

1.      Kelengkapan administrasi ( KK, Pengantar SKKM dari Desa yang telah ditandatangani Camat, Kartu Peserta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin)

2.      Cek anggota masyarakat dalam Data Base Keluarga Miskin (Data dalam  File computer UPTB KB Kecamatan Lembang)

3.      Apabila masyarakat / keluarga telah terdaftar dalam data base, buatkan pengantar surat keterangan keluarga miskin (SKKM) dan lengkapi Data Individu (C/I/Individu)

4.      Apabila masyarakat / keluarga tidak terdaftar dalam Data Base Keluarga Miskin, buatkan surat keterangan kepala UPTB KB Kec. Lembang yang ditujukan ke Kantor Badan PPKB / Dinas Kesehatan / Dinas Sosial .

5.      Cek ulang seluruh kelengkapan surat dan foto copy yang telah dibuat.

6.      Penyuluh KB / TPD yang melaksanakan piket  diwajibkan memberikan penjelaskan tentang pengurusan surat keterangan GAKINDA kepada keluarga / masyarakat dengan jelas.


Standar Operasional Prosedur ( SOP )
PELAYANAN KB MOP ( Metode Operasi Pria )

1.      Lakukan KIE Kelompok di wilayah Desa Binaan;

2.      Apabila masih dianggap perlu lakukan KIE Individu kepada Calon Akseptor;

3.      Lengkapi Surat / Administrasi yang diperlukan (K/I/KB, K/IV/KB, Lembar Persetujuan / Imform Consent);

4.      Periksakan kondisi kesehatan Calon Akseptor ke Puskesmas / Bidan Desa , meliputi : Tekanan Darah / Tensi, Riwayat Penyakit .

5.      Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan memungkinkan untuk dilakukan MOP, Informasikan Jadwal pelayanan KB dan persiapan klien untuk pelayanan KB MOP.

6.      Koordinasikan keberangkatan Akseptor dengan Kepala Desa, Ketua TP PKK Desa, Pos KB Desa, Sub Pos KB Desa.

7.      Dampingi Calon Akseptor sebelum pelayanan dan sesudah pelayanan MOP (Antar Akseptor KB sampai Rumah Klien / Desa Binaan)

8.      Lakukan KIE Individu Pasca tindakan MOP meliputi :
-          Istirahat selama 2 hari ( tidak melakukan aktifitas yang berat )
-          Selama 25 kali melakukan senggama dan mengalami penetrasi Akseptor diwajibkan memakai kondom atau Istri dari Akseptor MOP tetap berKB selama masa waktu yang ditentukan (Kepada Akseptor MOP berikan penjelasan teknik memakai kondom)

9.      Jadwalkan untuk kembali kontrol pasca operasi MOP ke Puskesmas setempat (masukan K/IV/KB  dalam buku Register Akseptor KB Baru di Puskesmas dan berikan K/I/KB kepada Aksepor );

10.   Masukan data Akseptor Baru dalam Laporan Bulanan KB.
       Kepala UPT BPPPAKB
Kec. Lembang


    DRS. APEP ROHAENDI
         NIP.19620311198502 1 001

0 komentar:

Posting Komentar