Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak
dan Keluarga Berencana (UPT BPPPAKB)
Kepala
UPTB KB Mempunyai Tugas Pokok Melaksananakan Sebagian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana di
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud diatas, UPTB KB mempunyai
fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana pelaksanaan teknis operasional di bidang pemberdayaan perempuan dan pelayanan keluarga berencana;
- Pelaksanaan teknis operasional pelayanan keluarga berencana yang meliputi kegiatan penyediaan Data dan Informasi Data Mikro Keluarga, Kegiatan Kemitraan, Penyelenggaraan Operasional, Bimbingan dan Penyuluhan Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR), Keluarga Sejahtera (KS), Pembentukan dan Pembinaan Institusi Masyarakat (PIM) dan Kelompok Kegiatan (Poktan), serta Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak;
- Pelaksanaan Tata Usaha UPT ; dan
- Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar