Tupoksi UPT

Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana (UPT BPPPAKB)
 
Kepala UPTB KB Mempunyai Tugas Pokok Melaksananakan Sebagian Tugas Badan Pemberdayaan  Perempuan  Perlindungan  Anak dan  Keluarga Berencana di Bidang  Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud diatas, UPTB KB mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan  rencana pelaksanaan  teknis operasional di bidang pemberdayaan perempuan dan pelayanan keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan teknis operasional pelayanan keluarga berencana yang meliputi  kegiatan penyediaan  Data dan Informasi Data Mikro Keluarga, Kegiatan Kemitraan, Penyelenggaraan  Operasional, Bimbingan dan Penyuluhan  Bidang Keluarga Berencana dan  Kesehatan Reproduksi (KB-KR), Keluarga Sejahtera (KS), Pembentukan dan Pembinaan  Institusi Masyarakat (PIM) dan Kelompok Kegiatan (Poktan), serta Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak;
  3. Pelaksanaan Tata Usaha UPT ; dan
  4. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi  dan  Pelaporan  kegiatan  Pelayanan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar